KITAS-IMTA

Sebagai konsultan Penanaman Modal Asing (PMA) kami juga melayani pengurusan perizinan berkaitan dengan visa kerja, ijin tinggal (KITAS) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah menetapkan ketentuan-ketentuan jabatan yang boleh dijabat oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dan jabatan yang tidak boleh dijabat oleh TKA.

Kami siap memberikan konsultasi dan pengurusan TKA anda mulai dari persiapan dokumen, pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), Rekomendasi Visa Kerja (TA-01), Visa, Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Multiple ReEntry Permit (MERP), skld, sktt, IMTA dan perizinan lain terkait dengan penggunaan TKA.

Untuk mendapatkan penawaran dari kami, silahkan hubungi kami melalui email atau telephon.

Incoming search terms:

  • konsultan tenaga asing jakarta
  • konsultan ijin kerja tenaga asing
  • konsultan pekerja asing
  • WORKING PERMIT IN INDONESIA
  • kitas pma
  • PMA Kitas
  • konsultan pengurusan kitas
  • izin tinggal terbatas untuk pma
  • indonesia working visa
  • working visa consultent indonesia

Comments are closed.