Sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka tetap harus terikat dengan undang-undang tentang perseroan terbatas (PT). Namun demikian untuk PT PMA wajib mengikuti ketentuan undang-undang tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksananya, peraturan pelaksana diantaranya peraturan tentang negative list investment atau daftar yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam rangka penanaman modal asing. Selain itu juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang in charge untuk PMA atau penanaman modal yaitu yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Dalam rangka pengajuan aplikasi pendaftaran penanaman modal, BKPM telah merevisi peraturan yang bersifat teknis. Dalam tulisan ini kami akan menginformasi mengenai persyaratan pendirian PT PMA bagi para calon investor.
Berdasarkan Undang-Undang NomorĀ 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota :
Permohonan ini diajukan untuk mendapatkan :
1. IZIN PRINSIP dalam rangka pendirian perusahaan baru / dalam rangka memulai usaha sebagai penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri/ dalam rangka perpindahan lokasi proyek untuk penanaman modal dalam negeri, atau IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL dalam rangka perluasan usaha,
2. Diajukan kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal (PTSP BKPM/PDPPM/PDKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK)
Persyaratan pendirian PT PMA atau data yang diperlukan dalam rangka pendaftaran PMA secara ringkas sebagai berikut :
1. investor dalam 1 PT PMA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 investor dimana investor dapat berbentuk badan hukum maupun perseorangan. Untuk investor badan hukum melampirkan data perusahaan dan untuk perorangan melampirkan copy pasport atau KTP (Jika WNI).
2. informasi mengenai nama pt, alamat korespondensi di indonesia, no telephon, no fax.
3. Rencana bidang usaha yang akan di jalankan (mengikuti ketentuan daftar negative investasi).
4. informasi rencana permodalan, rencana investasi dan lokasi proyek
5. Informasi lainnya yang bersifat teknis berkaitan dengan bidang yang akan dijalankan oleh investor.
Incoming search terms:
- pendirian pt pma
- persyaratan pma
- Konsultan Pendirian PMA
- persyaratan pendirian pt pma
- konsultan pendirian pma surabaya
- konsultan pendirian pt status pma
- yhs-fh_lsonsw
- konsultan pendirian perusahaan
- KETENTUAN PMA
- ketentuan BKPM untuk merger PMA