PERATURAN PRESIDEN NO 20 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA)


Pada tanggal 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan mempertimabngkan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Setiap pemeberi Tenaga Kerja Asing wajib mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia pada semua jabatan yang tersedia. Dalam hal ini jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia jabatan tersebut dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu, Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Menteri. “ bunyi pasal 5 ayat (1).

Peraturan presiden ini juga menegaskan bahwa Pemeberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat memperkerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai berakhirnya masa kerja TKA Sebagaimana kontrak kerja TKA dengan pemberi kerja.

Perpres ini juga menegaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, RPTKA dimaksud sedikitnya memuat alasan penggunaan TKA, jabatan/kedudukan TKA, jangka waktu penggunaan TKA dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Bagi pemberi kerja yang memperkerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Komisaris pada pemebri kerja TKA, pegawai Diplomatik dan Konsuler pada kantor perwakilan negara asing atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah, Tidak diwajibkan memiliki RPTKA.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi kerja TKA dapat memperkerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja dan pengesahan RPTKA paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Berdasarkan Perpres ini pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi melalui bank yang ditunjuk Menteri dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, bagi Pengguna TKA pada Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu lembaga pendidikan, jabatan tertentu yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Tidak diwajibkan membayar dana kompensasi penggunaan TKA.

Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Vitas untuk bekerja dan Itas, yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, pejabat imigrasi yang dimaksud termasuk pejabat imigrasi yang berada  di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan melampirkan notofikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jendral Imigrasi. Pemebrian Itas dilaksanakan ditempat pemeriksaan imigrasi dan Itas sebagaimana dimaksud merupakan Izin tinggal Terbatas untuk bekerja bagi TKA.

Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Itas sebagaimana dimaksud sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.

Dan dalam pasal 25 peraturan ini menegaskan “setiap pemebri kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi diperusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.”

Dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan setiap pemebri kerja TKA wajib menunjuk Tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA namun tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau Komisaris.

 

Incoming search terms:

  • permen 10 tahun 2018 tentang tka
  • pajak tka
  • Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan dan Tenaga Kerja Asing

Comments are closed.


Incoming search terms:

  • permen 10 tahun 2018 tentang tka
  • pajak tka
  • Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan dan Tenaga Kerja Asing