Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan dan kebijakan untuk penanam modal asing yang akan menanamankan modal nya di Indonesia. Banyak kemudahan dan kebijakan pemerintah yang menguntungkan bagi penanam modal asing. Hal itu adanya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.
Hal itu diharapkan semakin menjadi daya tarik bagi penanam modal asing untuk investasi di Indonesia.
Jika dilihat di peraturan daftar investasi yang dikeluarkan pada tahun 2016 ini. Daftar Investasi 2016 ini terdapat beberapa perubahan pada bidang-bidang tertentu. Ada bidang yang saat ini bisa dimiliki oleh investor asing 100% yang awalnya dibatasi kepemilikan maksimal nya bahkan ada yang awalnya tertutup buat pemegang saham atau investor Asing.
Untuk detail bidang-bidang tersebut bisa di lihat di Peraturan Daftar Negative Investasi di Indonesia di SINI.
Mudah-mudahal informasi tersebut dapat bermanfaat bagi yang akan mendirikan PT PMA atau mengurus perijinan di BKPM.
Incoming search terms:
- daftar negative investasi 2018
- investasi modal asing no 44 thn 2016
- kemuadahan inveatasi pada PT PMA