Sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka tetap harus terikat dengan undang-undang tentang perseroan terbatas (PT). Namun demikian untuk PT PMA wajib mengikuti ketentuan undang-undang tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksananya, peraturan pelaksana diantaranya peraturan tentang negative list investment atau daftar yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam rangka penanaman modal asing. Selain itu juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang in charge untuk PMA atau penanaman modal yaitu yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Dalam rangka pengajuan aplikasi pendaftaran penanaman modal, BKPM telah merevisi peraturan yang bersifat teknis. Dalam tulisan ini kami akan menginformasi mengenai persyaratan pendirian PT PMA bagi para calon investor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota :

Permohonan ini diajukan untuk mendapatkan :

1. IZIN PRINSIP dalam rangka pendirian perusahaan baru / dalam rangka memulai usaha sebagai penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri/ dalam rangka perpindahan lokasi proyek untuk penanaman modal dalam negeri, atau IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL dalam rangka perluasan usaha,

2. Diajukan kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal (PTSP BKPM/PDPPM/PDKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK)

Persyaratan pendirian PT PMA atau data yang diperlukan dalam rangka pendaftaran PMA secara ringkas sebagai berikut :

1. investor dalam 1 PT PMA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 investor dimana investor dapat berbentuk badan hukum maupun perseorangan. Untuk investor badan hukum melampirkan data perusahaan dan untuk perorangan melampirkan copy pasport atau KTP (Jika WNI).

2. informasi mengenai nama pt, alamat korespondensi di indonesia, no telephon, no fax.

3. Rencana bidang usaha yang akan di jalankan (mengikuti ketentuan daftar negative investasi).

4. informasi rencana permodalan, rencana investasi dan lokasi proyek

5. Informasi lainnya yang bersifat teknis berkaitan dengan bidang yang akan dijalankan oleh investor.

 

Bagaimana cara dan prosedur mendirikan perusahaan PT PMA ? pertanyaan itu sering sekali ditanyakan oleh beberapa calon investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia dengan fasilitas PMA, namun tidak sedikit pula pertanyaan senada juga diajukan oleh orang Indonesia sendiri yang ingin mengetahui cara dan prosedur mendirikan PT PMA di Indonesia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan perseroan terbatas dan peraturan pelaksanaannya serta berdasarkan praktek yang selama ini terjadi maka berikut ini kami sampaikan rangkuman cara dan prosedur dalam mendirikan PT PMA di Indonesia, antara lain :

Pertama, investor harus memilih bidang usaha yang akan dijalankan di Indonesia, apakah bidang tersebut boleh atau tidak untuk dijalankan oleh investor lain, dengan kata lain apakah bidang tersebut masuk dalam kategori negative list atau tidak, berapa batas maksimum kepemilikan asing, berapa jumlah permodalan yang diperlukan minimum, dimana lokasi yang diperbolehkan. Hal-hal itu perlu di cek terlebih dahulu.

Kedua, jika bidang usaha yang akan dijalankan sudah mendapat kepastian maka perlu mencari lokasi alamat kantor atau proyek untuk perusahaan. Alamat tersebut bisa membeli atau menyewa dari pemilik kantor, alamat kantor juga bisa sementara atau permanen.

Ketiga, melakukan pengecekan dan pemesanan nama PT PMA yang akan dipakai. Pengecekan nama PT PMA harus mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No 26 Tahun 1998 tanggal 4 Februari 1998 tentang Pemakaian Nama PT dan perubahannya.

Bilamana nama PT sudah disetujui yang didaftarkan melalui sisminbakum, maka bisa dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran investasi ke BKPM, penandatanganan akta pendirian notaris, mengurus pengesahan pada kementrian hukum dan HAM RI, mengurus surat domisili usaha, NPWP dan PKP, dan pendaftaran perusahaan (TDP).

Demikian gambaran singkat untuk cara dan prosedur mendirikan PT PMA, jika ada yang kurang jelas atau kurang lengkap silahkan menghubungi kami.

 

 

Bill (the Bill) about immigration by President to the Leadership Council of Representatives (DPR), the Republic of Indonesia(RI) with Number R-16/Pres/2/2010 letter dated February 23, 2010. In the letter, submitted that the Immigration bill is a submission of a second time, having previously been delivered by the President via letter No. R.18/Pres/10/2005 October 12, 2005. The president appoints the Minister of Justice and Human Rights to represent the President in the discussion of Bill (the Bill) is in the House of Representatives (DPR).

 

  1. Preventing abuse of authority;
  2. Bureaucratic reform and public services that are effective, efficient and legal certainty;
  3. Update the implementation of immigration functions and management information system based immigration;
  4. Modernize its approach to security with respect for human rights;
  5. Promote public welfare by supporting increased investment, tourism and social relationships as well as nurturing the culture of Indonesia in international relationship.
  6. Through in-depth discussion in working sessions and meetings Panja, drafting team and the team synchronization, finally managed to reach an agreement and formulated material in accordance with the Immigration Bill a new paradigm in a systematic way more clearly, so that in the end the discussion of Bill (the Bill) may Immigration resolved.

Bill (the Bill) Immigration agreed at the discussion level I have been formulating various updates, including:

  • Leading Sector immigration functions that have been placed in the Ministry of Justice and Human Rights;
  • Organization of the Directorate General of Immigration is autonomous;
  • Implementation of Management Information Systems Immigration Immigration as supporting the implementation of functions with the tools and information and communication technology applications;
  • The assertion that every Indonesian citizen can not be refused admission to the territory of Indonesia;
  • Sterilization arrangement in every area of Immigration Immigration Check at airports, seaports, and border posts;
  • Foreign Minister delegated to regulate matters relating to passports, visas and residence permits for diplomatic and official duties;
  • Visa arrangement giving a clearer purpose and subject
  • Setting permanent residence permit granted for an unlimited time while still having the obligation to report to the Immigration Office every 5 (five) years with no charge;
  • Ease of former Indonesian citizen and former child the subject of dual nationality of the Republic of Indonesia to have a Permanent Stay Permit;
  • Convenient to holders of Limited Stay Permit and Permanent Residency through marriage mix to do the job and / or effort to make ends meet and / or his family;
  • Setting the guarantor as the party responsible for the existence and activities of foreigners during their stay in the territory of Indonesia;
  • Expanding perspectives on immigration control that is based surveillance data and information, which includes field supervision team Abdan or supervision of relevant government institutions, and strengthening the intelligence function Immigration;
  • Immigration administrative action as one of the processes of law enforcement outside the judicial system;
  • The house and room where the placement of temporary detention as to foreigners who violate laws and victims of human trafficking and smuggling;
  • Preventive and repressive authority of the Minister of Justice and Human Rights in the handling of human trafficking and smuggling;
  • Prevention in the urgent circumstances in which the authorized officer may request directly to the Immigration officials at the Immigration Examination Venue;
  • PPNS Immigration is authorized as a criminal investigator Immigration;
  • Criminal provisions regulating the criminalization of the person in charge of transport equipment, underwriters, trustees, or responsible for lodging, perpetrators of human trafficking and smuggling, and storage makers and users a false immigration document, false marriages actors, deteni and immigration officials or other officials who misuse authority and not carry out duties in accordance with procedures; and
  • Improving the quality of Human Resources Immigration minimal participant special education degree.

 

In this regard, the Commission III of the House of Representatives (DPR) approved for Bill (the Bill) on Immigration proceed to Level II Discussion / Decision Making, in order to obtain mutual consent of the Board of Representatives (DPR) and the President of the Legislative Assembly Meeting (DPR), the Republic of Indonesia (RI) on Thursday, April 7th, 2011 ago.